Aksi Pungli Dengan Modus Cuci Kendaraan Wisatawan Tanpa Izin, Dua Preman Berhasil Diamankan di Garut
Garut - Dua orang warga yang diduga preman ditangkap Tim Sancang Polres Garut. Keduanya diduga melakukan aksi pungutan pungli dengan modus mencuci kendaraan milik wisatawan di objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat tanpa izin. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa penangkapan kedua preman yang berinisial A (53) dan U (61) itu berawal dari kegiatan patrol yang dilakukan Tim Sancang. Saat melakukan patroli di kawasan objek wisata Cipanas, ditemukan adanya kegiatan pungutan liar. "Modus aksi pungutan liar yang dilakukan oleh keduanya adalah pencucian mobil wisatawan di objek wisata cipanas tanpa izin dari pemiliknya. Jadi begitu pemilik hendak pulang, mereka diminta uang secara paksa atas jasa pencucian tersebut," kata Dede kepada Lorettanapoleoni , Selasa (22/2). Jumlah uang yang diminta oleh kedua preman tersebut kepada para wisatawan, mulai Rp20 ribu hingga Rp45 ribu per mobil. Hal tersebut cukup memberatkan